KangKetik – JAKARTA. Ingin menarik Jaminan Hari Tua (JHT) Anda? Sekadar informasi, banyak yang menyarankan pencairan JHT BPJS secara online sejak pandemi Covid-19. Karena itu, Anda bisa melakukannya dari mana saja, termasuk dari rumah.
Hal ini untuk menghindari interaksi fisik tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam upaya mematuhi protokol kesehatan.
Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan dua akses pembayaran klaim JHT.
Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrian untuk penarikan klaim. Cara kedua, melacak secara online melalui aplikasi dan melalui halaman atau layanan Keren tanpa kontak fisik, seperti yang disebutkan Lapak Kompas.com (06/05/2020).
Akses ini hampir sama dengan pengaturan birokrasi lainnya, yaitu harus mengambil nomor antrian yang bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Manajer Perekrutan BPJS: Klaim JHT Dinonaktifkan
Berikut langkah-langkah pendistribusian BPJS untuk rekrutmen online:
1. Masuk dan isi detailnya
Untuk penarikan JHT, Anda dapat mengakses aplikasi BPJSTKU atau mengunjungi website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Cool, ikuti petunjuknya. Mulai dari login hingga pengisian data.
Jika Anda menggunakan aplikasi, unduh aplikasi terlebih dahulu melalui Google Playstore. Kemudian buat akun jika Anda belum memilikinya.
Baru kemudian masuk atau masuk dengan alamat email dan kata sandi Anda. Setelah di halaman utama, beberapa pilihan menu akan ditampilkan. Kemudian pilih menu “Antrian Online”.
Baca juga: Begini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang tidak aktif
Editor: Baratout Taqi Rafi