Jakarta, IDN Times – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Idham Holik mengatakan, parpol (partai) yang menggunakan nama anggota KPU daerah ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa izin, berasal dari pendaftar peserta pemilu yang status datanya sudah lengkap.
“Ya (sembilan parpol) itu sudah dinyatakan lengkap. Karena ketika mereka memasukkan datanya di akun Sipol, keanggotaannya bersifat publik, jadi bisa diperiksa,” kata Idham saat konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). ).
Daftar Isi
1. KPU RI akan melakukan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan
Idham menjelaskan terkait temuan tersebut, anggota KPU daerah yang bersangkutan menginformasikan langsung melalui surat kepada KPU RI. Dalam hal ini, dia memastikan KPU RI akan melakukan klarifikasi, salah satunya ke parpol.
“Jadi pada prinsipnya dijelaskan bahwa mereka terdaftar di pihak tertentu, nanti mereka akan mengirimkan surat kepada kami, kami akan tindak lanjuti. Kami akan klarifikasi langsung karena ini terkait dengan kerahasiaan data pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Daftar ke KPU, AHY Berharap Demokrat Bisa Jadi Kontestan di Pilkada 2024
2. Anggota KPUD yang terindikasi dengan sengaja akan diberikan sanksi yang berat
Idham mengatakan, jika ditemukan anggota KPUD dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kader partai politik, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagai pelanggaran berat.
“Ya kalau sengaja melanggar itu pelanggaran berat. Syarat penyelenggara pemilu tidak boleh ada parpol karena kita harus mandiri kan,” ujarnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah ini
pilihan Editor
Baca Juga: Lebih Akrab, PKB-Gerindra Akan Daftar ke KPU pada 10 Muharam
3. Temuan 98 Anggota KPUD Diambil Sipol Partai Politik Tanpa Izin
Diketahui, berdasarkan informasi yang disampaikan berbagai KPU Provinsi kepada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang yang namanya masuk dalam Sipol parpol tanpa sepengetahuannya.
“Hingga 19:08, 4 Agustus 2022, terdapat 98 penyelenggara pemilukada (komisioner dan/sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang mengajukan pengaduan bahwa namanya tercantum dalam daftar anggota partai politik di KPUD. Sipol. Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTP parpol, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol,” kata Idham dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, 98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena pada tahap pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen persyaratan parpol peserta pemilu, ada ruang partisipasi berupa pengecekan keanggotaan parpol dan dipersilakan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia. di website info.pemilu.kpu.go.id. Ini diatur di dalam,” kata Idham.
Idham memastikan KPU RI akan memberikan ruang partisipasi publik, sehingga Pilkada Serentak 2024 lebih partisipatif.
“Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu) yang namanya tercantum dalam daftar anggota partai politik padahal menurut mereka belum pernah mengajukan permohonan penerbitan KTA untuk parpol,” ujarnya.
Idham menjelaskan, 98 anggota KPU daerah tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 personel sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 personel sekretariat KPU Kabupaten/Kota (80 persen di antaranya berasal dari PPNPN). .
“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila seorang penyelenggara pemilu kedapatan menjadi anggota partai politik, dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat, dan akan diklarifikasi kepada partai politik tersebut. untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota,” kata Idham.