Jakarta, IDN Times – Beredar kabar penangkapan Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (6/8/2022) malam. Penangkapan dilakukan setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Brigadir J.
Namun, Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta menunggu keterangan resmi dari tim khusus (Timsus) Polri.
Lanjutkan membaca artikel di bawah ini
pilihan Editor
“Tunggu Timsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Irjen Sambo telah dibawa ke rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam kasus ini, Irjen Sambo telah diberhentikan dari Kepala Divisi Propam Polri setelah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi.