22.4 C
Indonesia
Tuesday, March 21, 2023
spot_img

OJK Temukan 18 Investasi dan 105 Pinjaman Ilegal: The Most Money Game


TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada September 2022. Selain itu, otoritas juga menutup 105 platform pinjaman online atau pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. .

“Temuan ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan pengaduan korban berdasarkan merangkak Data,” kata Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.

Data perayapan yang dimaksud memantau kegiatan penawaran investasi yang saat ini marak di masyarakat maupun melalui media sosial, situs web, dan YouTube. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi big data center investment alert.

SWI, kata Tongam, terus berupaya melindungi masyarakat agar tidak menawarkan investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin. Upaya pencegahan dan penanganan penawaran investasi ilegal dan pinjaman ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

SWI kemudian memblokir situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun informasi yang beredar bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas yang mengajukan penawaran investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian tersebut kepada masyarakat.

“Jangan mudah percaya dengan dalih yang dilakukan pelaku investasi ilegal. Jika pelaku mempersulit penarikan dana, segera laporkan ke polisi,” ujarnya.

18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin telah dihentikan oleh SWI. Entitas terdiri dari 5 entitas permainan uang4 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 3 entitas memperdagangkan aset kripto tanpa izin, 2 entitas mengoperasikan perdagangan robot tanpa izin, 1 entitas melakukan crowdfunding sekuritas tanpa izin, dan 3 entitas lainnya.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa mempertimbangkan legalitas dan kewajaran penawaran tersebut. Selain itu, SWI juga menormalisasi PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimilikinya.

Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjaman atau perusahaan investasi dengan mengunjungi website OJK yang mengawasinya. Daftar entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi dapat diakses melalui laman waspada investasi: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Membaca: Aplikasi Investasi Enel Green Power Menjanjikan Keuntungan 200 Persen, OJK: Money Game

Ikuti berita terbaru dari Tempo di Google News, klik di sini.



Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,745FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles