Warta  

Kasus Minyak Goreng Minyakita: Volume Tidak Sesuai Label Kemasan

Pada hari Minggu, 9 Maret 2025, Satgas Pangan Polri menemukan produk minyak goreng merek Minyakita dengan volume isi yang tidak sesuai dengan label kemasan. Dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan bahwa kemasan berlabel 1 liter hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.

Tiga produsen yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten. Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang turut melakukan inspeksi mendadak, menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum dan izinnya dicabut. Beliau menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat dengan tindakan semacam ini.

Baca juga :  Korupsi BBM Oplosan Oleh Pertamina Patra Niaga, Begini Caranya..

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk Minyakita dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian isi kemasan dengan label yang tertera.

Tentang Produsen Minyakita​

Berikut adalah profil singkat tiga produsen Minyakita yang terlibat dalam temuan ketidaksesuaian takaran isi kemasan:

  1. PT Artha Eka Global Asia (AEGA)

    Berlokasi di Depok, Jawa Barat, AEGA adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan domestik, perdagangan internasional, properti, dan konstruksi. Perusahaan ini memproduksi Minyakita dalam kemasan botol berukuran 1 liter.

  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

    Koperasi ini berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, dan berperan sebagai produsen Minyakita kemasan botol berukuran 1 liter. Informasi lebih lanjut mengenai profil dan kegiatan koperasi ini belum tersedia dalam sumber yang ada.

  3. PT Tunas Agro Indolestari

    Perusahaan ini berlokasi di Tangerang, Banten, dan memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter. Detail lebih lanjut mengenai profil perusahaan ini belum ditemukan dalam sumber yang tersedia.

Baca juga :  Minyak Jelantah Jangan Dibuang ! Jual ke PERTAMINA

Saat ini, ketiga produsen tersebut sedang dalam penyelidikan Satgas Pangan Polri terkait temuan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi produk Minyakita yang mereka produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *