Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Rp. 64 M Dituding Tak Bonafid ?

Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan revitalisasi kawasan Monas dengan menebang kurang lebih 190 pohon untuk dibangun plaza yang akan dilengkapi dengan fasilitas publik yang ditargetkan selesai pada Februari 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Justin Adrian Untayana, politisi Partai PSI

Sebuah berita miring tiba-tiba muncul ke permukaan terkait pelaksanaan tender pekerjaan Revitalisasi Kawasan Monas senilai Rp. 64 M.  Proyek milik PemProv DKI Jakarta dhi. Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ini dituding oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian dimenangkan oleh perusahaan tidak bonafid yaitu PT Bahana Prima Nusantara (PT BPN).

Mengapa Justin Adrian mencurigai bonafiditas kontraktor proyek Revitalisasi Monas tersebut? Sebab sesuai penelusuran alamat ybs. berada di daerah perkampungan, yaitu di Jalan Nusa Indah No 33 RT1/RW7 Ciracas Jakarta Timur. Memang benar, bahwa PT Bahana Prima Nusantar beralamatkan di lokasi tersebut, tapi yang menjadi pertanyaan adalah apa ukuran untuk menilai kredibiltas suatu perusahaan? Apakah hanya dipertimbangkan dari data alamat kantor semata?

revitalisasi monas

Halaman web LPSE DKI Jakarta 

revitalisasi monas
Proyek Revitalisasi Kawasan Monas yang menelan biaya Rp. 64 Milyar

Virtual Office sebagai alamat usaha

Usut punya usut ternyata PT BPN ini sebatas menyewa Virtual Office pada alamat tersebut.

Apa itu virtual office?

Virtual office atau kantor maya, sesuai dengan namanya adalah sebuah kantor non fisik dalam arti bahwa kantor tersebut hanya sebatas menyediakan alamat dan tidak ada aktifitas kantor apapun dari perusahaan ybs. kecuali hanya sebagai lokasi penerimaan surat-surat atau telephone. Ada pula yang menyediakan sebuah ruang pertemuan (meeting room) yang bisa digunakan bergantian oleh berbagai perusahaan.

Jadi, Virtual Office ini sesungguhnya hanyalah sebuah bisnis yang menyewakan alamat kantor. Sebuah Virtual Office dapat menyewakan alamat kantornya kepada banyak perusahaan, bahkan bisa sampai puluhan perusahaan yang menyewa dengan biaya sewa tahunan.

Tak ada satupun aturan dan undang-undang yang melarang kegiatan Virtual Office ini. Justru usaha Virtual Office ini semakin menjamur khususnya di kota-kota besar terutama di wilayah DKI. Mengapa?  Mencari lokasi kantor di wilayah DKI Jakarta tidaklah mudah, terkait dengan pemetaan ruang yang mana khusus untuk kantor bisnis/usaha harus menempati area yang telah di tentukan oleh PemProv DKI (jalur ungu). Jika menyewa ruangan kantor dilokasi yang diizinkan, maka tentu membutuhkan biaya yang tak sedikit. Oleh sebab itulah, Virtual Offive menjadi alternatif yang dipilih. Selain biaya sewa yang murah, juga karena digunakan sebatas sebagai alamat agar memenuhi syarat pengurusan izin-izin usaha.

Baca juga :  Mengapa Ada Ketidak-puasan Itu?

Kembali pada kasus PT BPN yang menggunakan Virtual Office sebagai alamat usahanya yang mana ternyata berada di alamat yang sama dengan tempat usaha percetakan dengan nama Cahaya 33. Memang secara legal tak ada masalah, namun bagi sebagian orang awam bisa menimbulkan kesan tidak bonafid, apalagi berada di kawasan perkampungan yang kumuh. Hal inilah yang memancing politikus  Justin Adrian untuk berpikir negatif, jangan-jangan perusahaan pemenang tender tersebut adalah perusahaan abal-abal.

Jika dilihat dari besarnya nilai proyek hingga Rp. 64 M tersebut, wajar saja jika banyak kalangan merasa curiga. namun demikian terdapat beberapa kemungkinan lain terkait dengan fenomena ini.

Numpang alamat percetakan cahaya 33

Pinjam Bendera dalam proses tender/lelang proyek

Dalam sistem Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang sudah dilaksanakan  oleh segenap instansi pemerintah dhi. Kantor Kementerian maupun maupun Pemerintah Daerah di sleuruh Indonesia. teknik ‘pinjam bendera’ bukan hal yang aneh dan bahkan sudah sangat biasa dilakukan para pengusaha untuk memenangkan sebuah proyek pengadaan barang atau jasa.

Mengapa harus pinjam bendera?

Istilah ‘pinjam bendera’ maksudnya adalah meminjam nama perusahaan lain terutama  data legalitas dan pengalaman usahanya hanya sebatas untuk memenangkan seleksi pada tahap pra kualifikasi.

Sebagai ilustrasi  misalnya saja sebuah perusahaan yang belum punya banyak pengalaman tentu akan sulit bersaing dengan perusahaan yang sudah seringkali mengerjakan proyek apalagi dengan pemberi kerja dari instansi pemerintah. Nah untuk itu, maka agar bisa bersaing, maka digunakankan nama perusahaan (bendera) lain untuk didaftarkan sebagai peserta lelang. Jika nanti menang, maka semua legalitas yang digunakan adalah perusahaan yang dipinjamnya, seolah-olah memang perusahaan tersebut yang bekerja. Namun pada kenyataannya yang bekerja adalah pihak atau orang lain yang tidak terkait dengan perusahan yang dipinjam tersebut.

Baca juga :  Follower Not Me

Banyak sekali pihak yang menyediakan jasa peminjaman bendera. Ini juga sebuah bisnis yang laris manis terutama untuk keperluan lelang LPSE. Jangan heran jika satu orang saja bisa memiliki puluhan perusahaan baik berstatus CV, PT ataupun Yayasan. Semuanya dengan legalitas lengkap, termasuk pembayaran pajak  dan siap dipinjamkan untuk memenangkan lelang. Tentu jika anda pinjam bendara dan menang, maka anda akan dikenakan tarip antara 5 – 15 % dari nilai proyek, tergantung kesepakatan.

Jadi perusahaan-perusahaan yang disewakan itu hanyalah sebatas mengelola dokumen saja, tanpa ada aktifitas fisik lainnya. Bukan perusahaan bodong tapi semi bodong, sebab hanya sebatas memiliki dokumen legalitas saja.

Nah, hal inilah kemungkinan yang terjadi pada PT BPN, sebab jika ditelusuri, PT BPN ini telah memangkan banyak proyek tak hanya di DKI namun juga di daerah. Sudah puluhan proyek dimenangkannya dengan nilai milyaran rupiah.

Logikanya, sebuah perusahaan bonafid yang sudah seringkali menang tender, tentu memiliki kantor fisik dengan alamat yang jelas dan lokasinyapun juga tidak berada di kawasan kumuh.

Terkait hal ini, ditengarai PT BPN ini kemungkinan hanyalah perusahaan yang namanya disewakan untuk prakter ‘pinjam bendera’

Atau kemungkinan lainnya, bisa saja PT BPN memang perusahaan yang secara riil mengerjakan semua proyek termasuk proyek Revitalisasi Monas yang dimenangkannya itu. Tapi jika hal ini benar, maka berarti para pengurus perusahaan (Dewan Direksi/Komisaris) tak ada satupun yang punya pemikiran bahwa alamat yang mereka gunakan itulah yang membuat sebagian kalangan mencurigainya (jika saya tak boleh mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang bodoh).

Jika PT BPN memang perusahaan profesional dan secara finansial cukup kuat, apa sih susahnya mendirikan kantor sendiri di lokasi yang strategis? Daripada dituding sebagai perusahaan abal-abal?

Demikialah semoga bermanfaat

#donibastian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *