‘Penataan Kampung’ Jokowi, Tidak Mendidik ?

Mari kita bersama menelusuri lebih jauh tentang program andalan Gubernur DKI Jakarta, Penataan Kampung. Program ini telah mulai diralisasikan dan sudah dibuatkan payung hukumnya yaitu merujuk pada SK Gubernur No. 64 Tahun 2013 tentang BANTUAN PERBAIKAN RUMAH DIPEMUKIMAN KUMUH MELALUI PENATAAN KAMPUNG, yang ditandatangani pada 4 Juli 2013 lalu. Selengkapnya bisa dibaca disini

Sedikit flash back, membaca kembali visi dan misi yang telah dicanangkan sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI yaitu :

VISI

Jakarta Baru, kota modern yang tertata rapi dan manusiawi, dengan kepemimpinan dan pemerintah yang bersih dan melayani

MISI

1)Mewujudkan Jakarta sebagai kota modern yang tertata rapi serta konsisten dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

2)Menjadikan Jakarta sebagai kota yang bebas dari masalah-masalah menahun seperti macet, banjir, pemukiman kumuh, sampah dan lain-lain.

3)Menjamin ketersediaan hunian dan ruang publik yang layak serta terjangkau bagi warga kota dan ketersediaan pelayanan kesehatan yang gratis sampai rawat inap dan pendidikan yang berkualitas secara gratis selama 12 tahun untuk warga Jakarta.

4)Membangun budaya masyarakat perkotaan yang toleran, tetapi juga sekaligus memiliki kesadaran dalam memelihara kota.

5)Membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik.

Khususnya pada Misi butir 2 diatas, telah dinyatakan dengan jelas, bahwa Jokowi akan melakukan pembenahan pada berbagai masalah utama tersebut, antara lain pemukiman kumuh. Sebagai Gubernur Terpilih, Jokowi ternyata tak hanya berjanji, namun secara bertahap benar benar merealisasikannya. Dalam hal ini Jokowi patut diberikan apresiasi sebagai Pemimpin Daerah yang secara konsisten melaksanakan apa yang telah dijanjikannya semasa kampanye Cagub dulu.

Program Penataan Kampung berupa pemberian bantuan hibah

Lebih jauh mengenai program Penataan Kampung, melalui SK Gubernur yang telah ditandatangani, dimana didalamnya terdapat mekanisme dan aturan teknis pelaksanaan pemberian bantuan, pada dasarnya PemProv DKI memang ingin membengun Jakarta agar bisa tampil lebih baik. Namun demikian ada beberapa hal yang patut mendapat perhatian serius mengenai substansi program ini yaitu pemberian bantuan/hibah berupa uang tunai yang harus digunakan untuk memugar tempat tinggal warga di kawasan kumuh. Nilai bantuan sebedar Rp. 1,5 Juta,- per meter2, maksimal 36 M2 atau Rp. 54 Juta per Rumah/KK

Hibah maksudnya adalah pemberian bantuan uang kepada warga secara cuma-cuma, tak ada syarat keuangan lain dan tak perlu dikembalikan kepada pemerintah. Meski didalam SK tersebut telah diatur bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang bantuan, namun ada masalah yang tersebunyi disini.

Baca juga :  Taon Baru

Memang sepintas, pemberian bantuan kepada warga dilingkungan kumuh yang nota bene masyarakat berpenghasilan rendah, adalah hal yang wajar wajar saja. Mereka memang berhak menerima bantuan, namun demikian cara pemberian bantuan seperti ini rasanya tidak mendidik mental masyarakat.

Mengapa saya katakan tidak mendidik ? Sebab hal ini sama saja kita memberi ikan, bukan pancing nya. Bila pemerintah membiasakan warganya menerima bantuan dengan cuma-cuma, maka selanjutnya akan menimbulkan sikap yang pasif di kalangan masyarakat miskin, sekedar bisa berharap dan hanya menunggu bantuan selanjutnya, tanpa ada motivasi untuk meningkatkan kemampuan atau potensi diri sendiri.

Bantuan pemerintah berupa hibah, lebih sesuai bila diberikan langsung kepada masyarakat yang menjadi korban atas terjadinya bencana antara lain kebakaran, banjir, tsunami atau kejadian diluar dugaan seperti tawuran atau kerusuhan dlsb, bukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, kecuali bantuan untuk pembangunan sarana dan prasarana umum,

Pemberian bantuan berupa hibah kepada individu seharusnya bersifat penyelamatan dalam jangka pendek saja, tentu karena dilatar belakangi oleh adanya kondisi tertentu seperti bencana atau force majeur.

Sedangkan program Penataan Kampung dengan pemberian bantuan hibah yang bertujuan untuk sekedar membenahi tampilan rumah, menata lingkungan agar nampak rapi dan indah dipandang, hanya akan memberikan hasil sementara dan tidak akan berdampak dalam jangka panjang.

Sekedar membangun secara fisik namun tidak mendidik mental

Program penataan kampung adalah kegiatan yang membangun fisik rumah dan menata lingkungan saja, tanpa ada pembinaan mental dan memberi motivasi untuk berusaha memperbaiki sendiri kondisi ekonomi keluarga. Bila hal ini dilakukan secara masiv dan berkelanjutan, maka yang terjadi adalah sama saja pemerintah menciptakan kondisi masyarakat yang pasif, pasrah berharap bantuan dari pemerintah. Parahnya lagi, akan menimbulkan rasa iri dan dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat lainnya yang belum memperoleh bantuan. Apalagi bila sudah ada pergantian Gubernur, dan program semacam ini tidak diteruskan, maka masayarakat bisa jadi akan menuntut pemerintah untuk melakukan hal yang sama seperti yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya.

Program yang biasa biasa saja, tidak bisa dijadikan program andalan.

Program semacam ini menurut saya, hal yang biasa-biasa saja dan tak bisa diunggulkan atau dibanggakan, sebab pemerintah daerah manapun dengan mudah membuat program semacam ini, asalkan tersedia cukup anggaran. Program seperti ini pastilah dapat segera memberikan hasil yang nyata dan semua orang bisa menyaksikan, seolah olah pemerintah daerah telah berhasil mensejahterakan masyarakat, sebab yang dibangun adalah fisiknya, namun sesungguhnya itu hanya bersifat sementara saja dan tidak menyentuh pada pokok permasalahan utama yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Baca juga :  Tentang Perilaku Ikan Koi

Kecuali memang tujuannya hanya untuk mencari simpati masyarakat, dengan keberadaan Gubernur (Kepala Daerah) yang dermawan dan murah hati, yang suka memberi bantuan dengan cuma cuma.

Program Penataan Kampung VS BSPS Kemenpera

Agar bisa lebih menjelaskan, mari kita bandingkan program Jokowi dengan program sejenis dari Kementerian Perumahan Rakyat yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). BSPS sudah berjalan secara nasional sejak tahun 2011 lalu, dimana dalam program ini substansinya adalah pemberian bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni dan sasarannya adalah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) diseluruh Indonesia.

Bedanya dengan program Penataan Kampung adalah diperlukan kesediaan penerima bantuan untuk menyediakan dana sendiri (self financing). Secara singkat mekanismenya adalah setiap warganegara yang masuk dalam kategori MBR berhak mangajukan permohonan mengikuti program namun harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan terutama kesanggupan menyediakan sebagian dana untuk membangun merenovasi rumahnya. Nilai bantuan yang diberikan adalah maksimal 15 juta per Rumah/KK.

Jadi, sebelum dicairkan bantuan, pemerintah telah menunjuk konsultan untuk membuat perencanaan biaya dan struktur bangunan yang harus di buat. Atas dasar perencanaan yang telah dibuat, bantuan akan dicairkan namun hanya untuk membeli material tertentu yang telah ditentukan sesuai standar. Sedangkan ongkos jasa/tukang dan material lainnya bila diperlukan, harus dibiayai sendiri oleh penerima bantuan. Maka dari itu program ini diberi nama Bantuan Stimulan, maksudnya adalah untuk merangsang penerima bantuan untuk berusaha menyediakan self financing sehingga tidak hanya sekedar menerima bantuan secara cuma cuma.

Dalam program ini, Kementerian Perumahan Rakyat selaku mewakili pemerintah pusat ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, namun juga memberikan rangsangan atau motivasi kepada penerima bantuan untuk berusaha menyediakan dana sendiri, meski jumlahnya proporsinya relatip kecil dibanding nilai bantuan yang diberikan. Tidak seperti program Penataan kampung Jokowi, yang sekedar memberi bantuan secara cuma-cuma.

Saya rasa, pemerintah pusat melalui Kemenpera sudah memberikan contoh bagaimana mekanisme pemberian bantuan kepada rakyat yang membutuhkan namun tidak sekedar hibah/cuma cuma. Oleh sebab itu, pemerintahan Jokowi harus segera meninjau ulang program Penataan Kampung, agar selaras dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kemenpera tersebut sehingga dapat tercapai tujuan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Demikian, semoga dapat menjadi perhatian pihak yang berkepentingan.

Salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *