Saya sengaja menulis judul diatas karena selama ini banyak sekali wanita Indonesia yang ingin menikah dengan bule. Tentu saja semua sah sah saja, namanya juga usaha. Namun sayang banyak sekali yang terjebak oleh bule bulean yang ternyata scammers modal photo bule. Akhirnya banyak wanita Indonesia yang tertipu hati dan uangnya.
Untuk itu hati saya tergerak untuk menulis kisah pribadi saat mengurus pernikahan di Australia. Tak lain tujuannya agar mereka yang mendamba bule mengerti prosedur menikah dengan orang asing. Tulisan ini hanya garis besarnya saja, Untuk detailnya bisa dilihat di website masing masing negara karena beda negara beda aturannya.
Beda negara beda aturannya tapi ribetnya tetap sama. Dibutuhkan kesabaran dan juga biaya yang lumayan wow. Namun jika semua dijalani dengan dasar saling menyayangi dan niat untuk hidup bersama hingga akhir nanti, maka semua akan terasa mudah. Insya Allah.
Cowok bule yang serius akan membiayai semua proses menuju pernikahan walau ada juga pasangan yang share pengeluaran. Semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Persiapan :
1. Ketemu dulu, jangan lupa photo photo bersama kita dan keluarga kita. Ada photo bersama keluarganya, Artinya sebelum merencanakan menikah udah saling berkunjung. Lalu print ketika kita chat dengan calon suami. Karena photo dan bukti chat menjadi dua bukti pendukung saat mengajukan permohonan menikah di negeri calon suami .
2. Mengajukan prospective marriage visa yaitu : Formulir Sponsor diiisi oleh calon suami lalu dikirim bersama seabrek dokumen, salah satunya kalau duda, adalah surat cerai. Di kirim ke kedutaan Australia di Indonesia. ( saya lebih rempong karena kerja di Dubai maka kirim ke Australian Embassy Dubai. Saya juga harus isi form dan melampirkan seabrek dokumen yang jika berbahasa Indonesia harus di translate ke bahasa Inggris oleh penerjemah resmi.
3. Formulir dari pihak calon suami (dua orang saksi mengisi form dari pihak calon suami ) Mereka yang tau perjalanan kisah cinta kita. Ngga boleh dari pihak kita.
4. Surat dari pejabat yang akan menikahkan kita bahwa kita sudah mendaftarkan diri untuk menikah pada tanggal yang ditentukan. Waktu itu suami saya buat 9 bulan dari jarak kirim formulir.
5.Biaya untuk prospective marriage , medical check ( yang ditunjuk oleh kedutaan) , police check..(waktu itu saya kerja di dubai maka harus dari dua negara yaitu Indonesia dan UAE. Terbang ke Indo minta cuti mendadak cuma seminggu) Semua biaya dari calon suami (waktu itu)
6. Setelah semua lengkap tunggu 7 bulan , kadang 9 bulan sampai setahun.. Saya 7 bulan menunggu .Lalu ditelpon oleh kedutaan Australia di Dubai waktu itu. Diwawancara , pencocokan data , di tanya ini itu kapan kenal , kapan jatuh cinta…dll. Jujurlah menjawab semua pertanyaan. Jika semua ok tak lama kemudian visa keluar namanya prospective marriage visa berlaku 3 bulan.
6. Terbang ke negeri calon suami dengan visa tsb , lalu nikah sesuai tanggal di surat dari pejabat yang menikahkan. Tak boleh lewat dari masa expire 3 bulan. Kalau lewat atau batal, maka si wanita harus pulang ke Indonesia.
7. Lalu segera ajukan temporary dan permanent visa plus biaya lagi. Dalam masa tunggu itu kita tinggal di negara suami dengan memegang bridging visa . Surat2 dan formulir yang harus di isi di ulang lagi, plus police check, bedanya tanpa medical check . . (tergantung sih karena ada juga yang dimintain).
8. Temporary visa keluar sekitar 2 atau 3 bulan. Permanent resident masa tunggu 2 tahun
Jodoh, mati dan rezeki semua Allah yang mengatur, manusia wajib usaha. Kalau memang jodohnya sama bule pasti ngga akan kemana.Makanya tak usah menggebu gebu, baru lihat photo bule sudah jatuh cinta setengah mati. Akhirnya cuma dikibulin scammers.
Ada juga yang ketemu bule asli lewat dating sites, tapi cuma dimanfaatkan untuk nonton dia “main sendiri’ dan kita disuruh buka baju biar dia makin nafsu. Haram tau!! Ingatlah selalu Bule yang sayang, baik dan serius sangat menghormati kita.
Setelah menikah dan tinggal di negara suami, ambil yang manfaat dan jangan ikutan yang mudarat. Insya Allah selamat dunia dan akhirat. Semoga tulisan ini bermanfaat.
CATATAN TAMBAHAN
Khusus Australian, jika dia sudah menikah dua kali dengan orang di luar Australia, artinya dua kali sponsorin calon istri untuk menetap di Australia dan pernikahan bubar, maka dia tak bisa sponsori yang lain lagi. Seumur hidup hanya boleh sponsorin dua kali saja. Jika bercerai , setelah surat cerai keluar ada masa jedah 1 bulan baru boleh nikah lagi.
Infonya bermanfaat sih tapi gak ada kesempatan lagi hiks hahha