Tersangka

www.surabayapagi.com
www.surabayapagi.com

Melakukan satu kesalahan lalu dijadikan tersangka tetap saja tidak enak rasanya. Itu sebabnya akan mencari pembelaan. Kalau berhubungan dengan hukum, maka akan mencari pengacara terbaik untuk melakukan pembelaan.

Apalagi kalau tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan, maka akan mati-matian melakukan pembelaan untuk membersihkan nama baiknya yang telah tercela dan bahkan kemudian menuntut balik. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam menetapkan sangat berhati-hati sekali. Sebelum bukti yang mendukung cukup dan meyakinkan, maka tidak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya berdasarkan dugaan publik atau perasaan semata. Kadang dengan bukti yang sangat mendukung pun seseorang itu belum tentu bersalah. Apa yang di depan mata itu benar, belum tentu itu kebenaran yang sesungguhnya.

KASUS

Adik perempuan saya pernah mengalami pemukulan oleh aparat polisi dengan tuduhan penggelapan barang dengan bukti yang jelas. Tapi karena adik saya tidak mengakui, maka ia dianggap berbohong.

Seorang teman suami adik suka main dan menginap di rumahnya. Kerjanya jadi sales. Suatu hari ia disuruh bosnya mengirim sejumlah barang ke konsumen. Tapi barang itu dibawa ke rumah adik saya dan meminta ia yang menandatangi surat penerimaan barang. Alasannya cuma titip sebentar. Akibat kurang memperhatikan dan percaya begitu saja, adik saya main tandatangani.

Baca juga :  Agama Baha'i Sebagai Agama Baru atau Sebatas Aliran Kepercayaan?

Kemudian tanpa sepengetahuan adik, barang itu dibawa dan dijual. Sementara surat yang sudah ditandatangi adik disetor ke bosnya.

Konsumen yang seharusnya menerima barang tentu saja komplain karena barangnya tidak sampai-sampai. Tapi sales ini kekeuh kalau barangnya sudah dikirim dengan bukti sudah ada yang tanda terima.

Karena terdesak, akhirnya sales ini menunjuk kalau yang menerima barang itu adalah adik saya. Ditangkaplah dan dibawa ke kantor polisi kemudian dipukuli sampai giginya rontok.

Lalu adik saya memang yang menandatangi suratnya tapi tidak terima barangnya. Akhirnya sales ini dicari dan meminta pertanggung jawabnya dan ia mengakui kesalahanannya telah menjebak adik saya.

Baca juga :  "FAMILY" Sebuah Renungan

MUDAH MENJADIKAN ORANG LAIN TERSANGKA

Meminjam kasus di atas, hal yang sudah ada kebenarannya saja bisa bukan yang sebenarnya. Apalagi bila cuma berdasarkan dugaan? Dalam keseharian kita seringkali menjadikan seseorang menjadi tersangka hanya berdasarkan apa yang kita lihat atau malah berdasarkan perasaan saja. Misalnya tetangga kita bisa beli ini-itu, langsung saja kita vonis itu hasil korupsi.

Dulu saya juga waktu muda pernah suka pergi ke mana-mana dengan seorang wanita, sehingga kami disangka pacaran dan sudah saya apa-apakan. Padahal hubungan kami tak lebih sebagai sahabat tapi mesra.

Kadang memang susah untuk tidak menduga bahkan menyangkakan seseorang itu bersalah, apalagi kejadian itu terjadi di depan mata. Tapi tak ada salahnya kita memberikan sedikit ruang di kepala untuk tetap berpikir positif dan ruang di hati untuk tidak sekadar berperasaan.

Responses (8)

  1. Jgn cuma negatif thinking memandang orang lain, positif thinking juga perlu y kan om! 🙂

  2. Ikut prihatian kejadian yang menimpa adik perempuan pak Kate,sebenarya polisi yang memukul,bisa di adukan ke provoos .Tapi saya mengerti,di tanah air kita melapor suatu kejadian,maka kita akan termasuk dalam lingkaran setan,yang mungkin bisa berkepanjangan bertahun tahun. Saya sudah mengalaminya pak.semoga artikel ini bisa dipetik hikmahnya oleh kita semua. salam

    1. terima kasih Pak Tjipta, sebenarnya kejadiannya sih sudah lama, yang saya tahu ejadiannya memang menyakitkan, tapi akhirnya yag dipilih jalan damai, semoga menjadi pembelajaran, terima kasih :sungkem

  3. duh kasian adiknya Pak Kate, abangnya pasti murka adiknya dikorbankan orang sedemikian. saya juga hari ini baru menulis ttg masalah hukum, kok sehati kita Pak?? http://ketikketik.com/wp-content/plugins/wp-monalisa/icons/wpml_bye.gif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *