Kelewat jadi Budak Cinta, Mohamad Torikhul Huda (26). Warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan itu tertipu oleh kenalan cewek palsu lewat akun media sosial (Medsos).
Tak tanggung-tanggung, Mohamat mengalami kerugian mencapai Rp. 504.767.000 yang belakangan diketahui dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai Nur Riski Aulia kepada Mohamad.
“Pelaku atas nama Achmad Agung Setiyawan, 28, warga Desa Braja, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Saat beraksi pelaku mengaku sebagai Nur Riski Aulia, 25, bekerja sebagai perawat RSUD Lampung,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Senin (7/6/2021).
Peristiwa ini berawal ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook. Perempuan jadi-jadian dengan nama Nur Riski Aulia itu mengaku bekerja sebagai PNS di RSUD Lampung.
Kendati bekerja di Lampung, Nur Riski Aulia yang tak lain, Achmad Agung mengaku berasal dari Desa Bendungan II, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Perkenalan pada April 2021 itu pun berlanjut dengan keduanya menjalin asmara.
Korban terpedaya setelah pelaku mengirimkan foto KTP (palsu) dari Nur Riski Aulia dan mulai melakukan aksi penipuan.
“Jadi pelaku mengaku ayahnya sakit dan membutuhkan pengobatan, sehingga butuh uang segera. Pelaku kemudian meminta dikirimi uang Rp 6 juta. Beralasan merasa tertolong dengan bantuan tersebut, Nur Riski Aulia menjanjikan hubungan yang serius yaitu menikah,” kata Kapolres.
Korban percaya jika Nur Riski Aulia benar-benar cewek yang siap dinikahinya, kemudian tak mampu menolak ketika dimintai uang. Dengan alasan biaya operasi pemasangan ring, hingga membayar hutang keluarga. Komunikasi dilakukan melalui medsos.
“Jadi korban yang pernah bekerja sebagai TKI ini kemudian transfer uang sebanyak 11 kali ke pelaku. Total uang yang ditransfer hingga 22 Mei 2021 mencapai Rp 504.767.000,” lanjut Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain satu unit mobil Honda HRV putih berpelat nomor BE 2219 MC, sepeda motor Kawaski KLX, empat buah handphone, dan uang Rp1,6 juta.
“Pelaku Achmad Agung Setiyawan yang mengaku cewek di medsos, bakal dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres.