Ada yang menarik perhatian saya ketika membaca Visi dan Misi Jokowi sebagai Capres 2014. Visi dan Misi yang terdiri dari 41 halaman itu, pertama dibuka dengan kalimat : BERJALAN DIATAS AMANAT KONSTITUSI.
Dalam benak saya berpikir, kira kira apa maksud kalimat yang ditulis dengan hurif kapital itu ? Apakah untuk menyatakan secara tegas bahwa visi dan misi yang dibuat oleh kubu Jokowi itu tidak menyimpang dari konstitusi ? Baiklah untuk sementara bisa saya terima, sebab tentu saja apapun bentuk kegiatan diatas bumi Indonesia ini tentu berdasarkan atas konstitusi. Melanggar konstitusi berarti melanggar hukum.
Baik saya akan selalu ingat selama membaca visi dan misi Jokowi, tentu harus tetap berada pada ranah konstitusi. Lalu saya lanjutkan membaca sampai pada paragraf akhir di halaman 2. Disana lagi lagi tertulis kalimat dengan Huruf Kapital yang berbunyi : MENEGUHKAN KEMBALI JALAN IDEOLOGIS.
Nah, saya bertanya dalam hati, apalagi maksud kalimat ini ? Mengapa harus ditulis dengan huruf besar ? Apakah mungkin ini juga merupakan sebuah penegasan dan hal yang penting ? Ada apa dengan ideologi bangsa kita yang menurut kubu Jokowi harus diteguhkan kembali ?
Setahu saya, ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Dan semua orang juga sudah paham bahwa Pancasila sudah menjadi pandangan hidup bangsa sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, hingga detik ini tetap tidak ada perubahan. Lalu apa lagi yang harus diteguh-teguhkan ?
Saya makin penasaran, saya teruskan membaca kalimat demi kalimat dalam paragraf tersebut yang berbunyi :
Kami berkeyakinan bahwa bangsa ini mampu bertahan dalam deraan gelombang sejarah, apabila dipandu oleh suatu ideologi. Ideologi sebagai penuntun; ideologi sebagai penggerak; ideologi debagai pemersatu perjuangan dan ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi itu adalah PANCASILA 1 Juni 1945 dan TRISAKTI.
Ketika sampai pada akhir kalimat, saya agak terkejut juga, mengapa ada tertulis PANCASILA 1 Juni 1945 ?
Hal ini menurut saya agak aneh juga. Sepanjang saya hidup di Indonesia, yang saya tahu sebagai ideologi bangsa kita adalah PANCASILA sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, bukan Pancasila 1 Juni 1945.
Saya makin bertanya-tanya ada apa ini ? Ini hal yang sangat penting untuk di ketahui maksud dan tujuan kubu Jokowi mencantumkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945.
Saya pun masih terus teringat pada kalimat awal tadi yaitu harus selalu berjalan diatas konstitusi. Apakah Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah konstitusional ?
Ada 2 Pertanyaan yang saya rasa sangat mendasar yaitu pertama, Pancasila yang mana yang menjadi pedoman hidup bangsa kita, apakah Pancasila sesuai dengan yang tertera dalam pembukaan UUD 1945, atau Pancasila sesuai dengan pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 ? Lalu yang kedua, bila kedua Pancasila itu sama dan identik, mengapa pada visi dan misi Jokowi, secara tegas memilih Pancasila sesuai Pidato Soekarno yaitu pada tanggal 1 Juni 1945 ? Bila berbeda, apa perbedaanya sehingga seolah-olah menurut Visi Misi Capres Jokowi lebih memilih Pancasila 1 Juni 1945 yang layak sebagai ideologi bangsa Indonesia ?
Cuplikan Sejarah perumusan Pancasila
Bila kita runut kembali perjalanan sejarah lahirnya Pancasila, memang masih ada kesimpangsiuran perihal siapa sesungguhnya penemu Pancasila. Ada yang mengatakan bahwa Pancasila pertama kali adalah ide Soekarno ketika sedang dalam pengasingan di kota Ende Flores, sekitar tahun 1934 – 1948. Ada pula versi lain penemu pancasila adalah Moh. Yamin. Sedangkan Presiden Soekarno sendiri juga pernah menyatakan bahwa dirinya bukanlah penemu Pancasila. Dikatakannya bahwa Pancasila itu telah lama ada dalam kehidupan bangsa Indonesia selama masa penjajahan dulu.
Bagi saya, siapa yang sesungguhnya pertama kali menemukan ide pancasila menjadi tidak relevan lagi bila kita bicarakan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Namun demikian saya akan tulis berikut ini Pancasila , sesuai dengan pidato Soekarno yang kala itu berada didepan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 sbb :
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Gagasan Pancasila sebagai dasar negara
Dalam rangka menjelang Proklamasi Kemerdekaan, diantara para pendiri bangsa ini terlontar pertanyaan penting, bila kita sudah merdeka nanti, lalu apa yang menjadi dasar negara kita ?
Untuk menetapkan dasar negara yang benar benar tepat, maka ada beberapa tokoh yang menyampaikan gagasan melalui pidato didepan sidang BPUPKI sbb :
1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. mengemukakan gagasan :
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan; dan
5. Kesejahteraan Rakyat”.
2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:
1. Persatuan;
2. Kekeluargaan;
3. Mufakat dan Demokrasi;
4. Musyawarah; dan
5. Keadilan Sosial”.
3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Pancasila”, yaitu seperti yang sudah tertulis diatas sbb :
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial; dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hingga pada akhirnya dibentuklah tim perumus dasar negara kita yang beranggotakan 9 orang yang dikenal dengan Panitia 9 yang terdiri dari :
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8 Haji Agus Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Pancasila didalam Piagam Jakarta yang berbunyi sbb :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah diadakan sidang kedua, maka rumusan pancasila kembali disempurnakan yaitu khusus pada sila ke-1, dan kemudian akhirnya menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saya sengaja menampilkan sedikit sejarah tentang perumusan Pancasila agar dapat diketahui keberadaan Pancasila sesuai dengan pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945
Pancasila yang mana yang menjadi ideologi bangsa ?
Menurut saya, rumusan Pancasila yang terakhir inilah yang sampai sekarang menjadi dasar negara Kesatuan Republik Indonesa. sekaligus sebagai pandangan hidup (ideologi) bangsa.
Kembali pada pokok persoalan, yaitu perihal Visi dan Misi Jokowi yang mengambil Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara, maka hal ini patut dipertanyakan. Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 hanyalah bagian dari sejarah perumusan Pancasila. Dan kita semuanya tentunya sepakat bahwa Pancasila yang dipakai sebagai pandangan hidup bangsa adalah Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, bukan yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945.
Bila kita cermati, maka teks Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbeda dengan pidato Soekarno 1 Juni 1945. Katakanlah bahwa kedua Pancasila itu punya filosofi yang sama, namun kita sebagai bangsa Indonesia harus memiliki kepastian hukum, teks Pancasila yang mana yang kita pakai sebagai dasar negara.
Pancasila di masa Orde Baru
Saya kebetulan pernah mengalami masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimana Pancasila sebagai doktrin bagi setiap warga negara Indonesia. Pancasila yang dimaksud kala itu adalah yang tertera di pembukaan UUD 1945. Bahkan didalam berbagai bidang termasuk pendidikan, Pancasila wajib dipelajari oleh setiap siswa sekolah sampai perguruan tinggi. Dulu pernah ada mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Demikian juga bagi para mahasiswa diwajibkan mengikuti penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancsila). Pemerintah sampai membentuk badan khusus yang diberi nama Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) demi menegakkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa.
Jadi hingga detik ini, Pancasila dibenak saya adalah yang tertera didalam Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu agak aneh juga ketika membaca visi dan misi Jokowi yang menulis Pancasila 1 Juni 1945. Pada masa orde baru, tak ada satupun yang berani menggunakan Pancasila selain yang tertulis didalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan Pancasila 1 Juni 1945 adalah ide dari Soekarno, yang menjadi dasar paham Marhaenisme. Cita cita Soekarno tersebut tetap diteruskan hingga kini oleh Megawati melalui partainya PDI Perjuangan. Bagi saya, Pancasila 1 Juni 1945 bila dipergunakan sebatas sebagai azas partai politik tertentu misalnya seperti PDIP, hal tsb tentu tidak menimbulkan permasalahan.
Namun ketika Pancasila 1 Juni 1945 diangkat sebagai ideologi bangsa Indonesia sebagaimana yang tertulis didalam Visi dan Misi Capres Jokowi, hal ini dapat berpotensi menimbulkan polemik dan perbedaan persepsi dikalangan masyarakat luas.
Kembali pada konstitusi
Kita semua tahu, bahwa Jokowi adalah dicalonkan sebagai Presiden oleh Partai PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri, yang semasa orde baru selalu menjadi partai oposisi. Gerakannya selalu dipantau dan perkembangannya sangat dibatasi oleh Soeharto kala itu.
Namun sekarang zaman sudah berubah. PDIP telah berkesempatan penuh untuk mencalokan Jokowi sebagai Presiden RI 2014, namun demikian mengangkat Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi Negara meski tertuang dalam Visi dan Misi Capres Jokowi yang terkesan cenderung mementingkan golongan sendiri atau partai tertentu adalah hal yang tak patut dilakukan.
Dimanakah peran dan tanggungjawab KPU didalam tugasnya menerima dan meneliti keabsahan dari Visi dan Misi Calon Presiden, yang memuat Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi bangsa ?
Apakah dengan demikian Visi dan Misi Capres Jokowi telah melanggar hukum sebab tidak konsekwen dalam menggunakan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara.
Kita sebagai warga negara berhak memperoleh penjelasan tentang kepastian hukum tentang dasar negara. Oleh sebab itu, kubu Jokowi harus segera memberikan klarifikasi perihal penggunaan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar penyusunan Visi dan Misi mereka.
Sampai akhir tulisan, masih saya camkan, bahwa kita harus ‘berjalan diatas amanat konstitusi’.
Salam
Mantap sekali…